Kompas TV nasional kriminal

Kasus Prostitusi Anak di Jakarta Selatan Terungkap, Pelaku dan Korban Punya Hubungan

Kompas.tv - 23 September 2022, 21:18 WIB
kasus-prostitusi-anak-di-jakarta-selatan-terungkap-pelaku-dan-korban-punya-hubungan
Ilustrasi. Polres Jakarta Selatan menangkap lima pelaku prostitusi online di salah satu hotel di Cilandak Timur, Pasar Minggu. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Jakarta Selatan menangkap lima pelaku prostitusi online di salah satu hotel di Cilandak Timur, Pasar Minggu. Kelima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah empat orang dewasa berinisial MH, AM, MRS, dan RD, serta satu anak di bawah umur.

Dalam penangkapan itu juga diamankan enam korban yang terdiri dari lima anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

Menurut Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Harun, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi prostistusi online itu sudah berjalan selama dua bulan.

Para pelaku mencari pelanggan melalui aplikasi online dan kemudian menawarkan jasa prostitusi senilai Rp800 ribu untuk sekali berhubungan seks.

Hasilnya, digunakan untuk membayar sewa hotel senilai Rp300.000 serta kebutuhan sehari-hari tersangka dan korban.

Baca Juga: KPAI: Banyak Kasus Prostitusi Anak di Apartemen Jakarta, Modusnya Pekerjaan Bergaji Besar


“Diketahui juga beberapa tersangka dan korban mempunyai hubungan,” ujar Harun dalam konferensi pers, Jumat (23/9/2022), seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS TV, Ferdiansyah Marlupy.

Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Tindak Pidana Prostitusi Online (TPPO), dan Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sementara komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maryati Solihah mengatakan, pelaku dan korban yang masih di bawah umur akan mendapatkan rekomendasi untuk direhabilitasi.

“Seperti yang diketahui di Sumatera Utara dalam TPPO ada anak di bawah umur yang positif HIV,” ucapnya.

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan paralegal supaya anak di bawah umur yang terlibat dalam TPPO ini mendapatkan bimbingan psikologi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Anak di Sampit, Korbannya Usia 15 Tahun Dijual Rp.400 Ribu

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x