JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter Kaban menilai kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati hendaknya menjadi momentum untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara detail.
Menurutnya, selama ini LHKPN hanya sebagai syarat administratif untuk jabatan tetapi penilaian kewajaran tidak dilakukan.
“Belum diperlakukan sebagaimana dokumen penting lainnya, padahal bisa sebagai informasi awal, dugaan tindak pidana lain, misal ada dugaan gratifikasi, suap-menyuap, itu potensi besar yang disimpan, yang selama ini luput untuk diperdalam, perlu optimalisasi LHKPN,” ujar Lalola dalam program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Jumat (23/9/2022).
Kendati demikian, ia mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang akhirnya menjerat Sudrajad Dimyati.
Kasus ini, kata dia, dapat menjadi momentum untuk bersih-bersih mafia peradilan. Kasus ini menjadi persoalan serius sebab hakim dianalogikan mengemban tugas Tuhan sebagai pemberi keadilan.
Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, Jubir KY: Bukti Trisula Pengawasan Berjalan
“Jadi bayangkan figur yang mengisi posisi mulia itu figur yang bermasalah,” ucap Lalola.
Terlebih, kata dia, saat ini tercatat sudah ada 21 hakim yang diproses dan itu menjadi upaya menguatkan kembali bersih-bersih di tubuh Mahkamah Agung.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, OTT kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) ini berawal dari informasi penyerahan uang yang dilakukan pengacara Eko Suparno kepada Pegawai Kepaniteraan MA, Desy Yustria.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.