JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menilai penangkapan Hakim Agung seperti Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandakan lembaga peradilan sebagai ladang subur untuk transaksi hukum.
"Kita perlu memberi apresiasi kepada KPK yang berhasil membongkar jaringan korupsi di MA. Harus dengan terbuka diakui, lembaga peradilan dalam 10 tahun terakhir ini telah menjadi ladang subur untuk transaksi hukum," kata Benny kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Tak Terkejut Hakim Mahkamah Agung Ditangkap KPK
Selain itu, penangkapan itu juga membuktikan kalau peradilan di Indonesia itu diatur oleh segerombolan mafia.
"Hukum dan keadilan diperjualbelikan, kewenangan diperdagangkan. Apa yang disebut orang tentang mafia peradilan memang nyata adanya. Hal serupa juga berlangsung di tubuh aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI itu menilai kini lembaga penegak hukum telah berubah menjadi institusi perusak hukum.
"Tidak ada ketertiban. Akibatnya negara hukum gagal. Harus juga diakui jujur, negara kita terancam failed (failed state) dalam hal penegakan hukum."
"Negara kita sangat lemah dalam hal penegakan hukum. Kita salut atas kerja keras KPK dengan keberaniannya untuk menembus 'tembok besi' dan masuk ke jantung kekuasaan peradilan tertinggi," ujarnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi MA untuk memperbaiki sumber daya manusianya.
"Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi MA dan juga Presiden untuk segera membenahi lembaga-lembaga penegak hukum mukai dari keplisian, kejaksaan dan lembaga peradilan," kata Benny.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara.
Tak hanya Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Redi dan Albasri; pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Baca Juga: KY akan Periksa Sudrajad Dimyati, Mukti: Bila Pelanggaran Cukup Bukti akan Diberi Sanksi PTDH
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa secara intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.