JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah memeriksa Sudrajad Dimyati di tahun 2013 dan tersangka dinyatakan tidak bersalah.
Selain itu, pihak Komisi Yudisial akan mendalami keterlibatan Sudrajad Dimyati untuk sidang etik dan peran tersangka sehingga membuka kemungkinan pemecatan terhadap tersangka.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, menyatakan pihak MA mematuhi proses hukum dan menyebut Hakim Agung Sudrajad mendatangi KPK dan menyerahkan diri.
---
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.