JAKATA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka korupsi dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, Jumat (23/9/2022).
Sudrajad bersama lima orang lainnya dari MA diduga menerima suap dari empat orang tersangka untuk mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan pemberi suap.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tersangka dari pihak swasta, yakni Heryanto Tanaka dan Eko Suparno, melanjutkan upaya hukum di tingkat kasasi pada MA karena belum puas dengan keputusan saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) terkait laporan pidana dan gugatan perdata aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
Dua orang pengacara dari pihak swasta tersebut, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno, lantas melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan mereka.
Tersangka pemberi suap menyerahkan uang sekitar Rp2,2 miliar kepada penerima suap.
"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) ID (Intidana) pailit," kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari tadi seperti dipantau dari program Breaking News di Kompas TV.
Baca Juga: Ini Nama Sepuluh Tersangka dan Perannya dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Dilansir dari situs Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957.
Ia lulus dari salah satu SMA favorit di Kota Yogyakarta, yakni SMAN 3 Yogyakarta.
Kemudian, Sudrajad menyelesaikan S1 Hukum Tata Negara dan S2 Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Pengalaman menjadi hakim
Sebelum menjadi Hakim Agung MA, ia pernah menjabat sebagai hakim di berbagai pengadilan.
Berdasarkan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hakim Agung Sudrajad pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2008.
Sumber : Kompas TV, Kontan, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.