JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, memastikan kliennya akan mengambil langkah hukum selanjutnya setelah resmi dipecat dari Polri.
Arman mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil putusan banding sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan menolak banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri itu.
Baca Juga: Eks Penasihat Kapolri Duga Kakak Asuh akan Bermain di Persidangan demi Ferdy Sambo Dihukum Ringan
Arman menuturkan hasil putusan banding sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo baru akan diterima setelah 5 hari sejak putusan dibacakan.
"Putusan belum kami terima. Nanti dikirimkan 5 hari setelah putusan. Kita tunggu saja," kata Arman Hanis saat dihubungi Kompas TV pada Kamis (22/9/2022).
Setelah menerima salinan putusan banding sidang KKEP tersebut, kata Arman, pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu.
"Terkait putusan banding tersebut, salinan putusannya belum kami terima, setelah putusan kami terima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya," ucap Arman.
Baca Juga: Jet Pribadi yang Dinaiki Brigjen Hendra Temui Keluarga Brigadir J Disebut Sudah Tinggalkan Indonesia
Selanjutnya, Arman mengatakan, barulah kemudian pihaknya mengambil sikap terhadap putusan itu dengan mengambil langkah hukum berikutnya yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
"Pertimbangannya seperti apa, setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-udangan," kata Arman.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya siap
menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik yang menolak permohonan banding dari Ferdy Sambo.
"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.