JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Mischa Hasnaeni Moen (MHM), sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020.
Hasnaeni yang dikenal sebagai wanita emas ini langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejagung terhitung mulai 22 September sampai 11 Oktober 2022.
Selain Hasnaeni Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS), serta Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Waskita Beton Precast.
Baca Juga: Momen Teriak Histeris! Hasnaeni Wanita Emas Ditahan Kejagung, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Sama seperti Hasnaeni, tersangka Kristiadi Juli langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari pertama terhitung mulai Kamis (22/9/2022). Sedangkan tersangka Jarot tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani eksekusi yang dilakukan KPK ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan penahanan terhadap tersangka ini merupakan kepentingan penyidik untuk mempercepat penanganan perkara.
"Penahanan MHM berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Prin-44/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022. Penahanan KJH berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Prin-38/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022," ujar Kuntadi saat jumpa pers di Kejagung, Kamis (22/9/2022).
Kuntadi menjelaskan tersangka MHM yang dijuluki wanita emas ini diduga menerima aliran uang dari PT Waskita Beton Precast atas kontrak pengadaan fiktif material batu split sebesar Rp16.844.363.402.
Baca Juga: Selain Moeldoko, Nama Hasnaeni disebut Berminat Gantikan AHY Sebagai Ketum Demokrat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.