JEMBER, KOMPAS.TV - Seorang remaja asal Kecamatan Panti Kabupaten Jember Jawa Timur ditangkap polisi karena mencuri uang kotak amal masjid sebanyak sepuluh kali.
Aksinya di masjid al hidayah Desa Glagahweroh Kecamatan Panti menjadi yang terakhir. Pasalnya, ia terekam kamera pengawas sehingga identitasnya terungkap.
Pelaku adalah Fandy Aditya, usia 18 tahun, warga Desa Gugut Kecamatan Panti. Ia ditangkap saat pulang ke rumahnya setelah bersembunyi di sejumlah tempat rumah kos milik temannya.
Baca Juga: Pencurian Kotak Amal Masjid Terekam CCTV, Polisi Kenali Identitas Pelaku
Kapolsek Panti, Iptu Lilik Sukoco menyebutkan bahwa pelaku beraksi pada malam hari saat sepi dan tidak ada penjagaan. Uang hasil curian digunakan untuk bersenang-senang dan nongkrong di kafe.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.
#Pencurian #KotakAmal #Masjid #Remaja #Jember #Panti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.