KOMPAS.TV - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mebantah jika penundaan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan adalah upaya mengulur-ulur waktu.
Kompolnas menilai, alasan penundaan sidang etik ini masih masuk akal karena penuntut berwenang memanggil saksi dan jika tidak bisa hadir penuntut berhak menunda sidang.
Komisi kode etik Polri terus menggelar sidang etik secara maraton terhadap polisi yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Diduga Pakai Privet Jet Milik Bandar Judi, Brigjen Hendra Kurniawan Diusut
Kini, sisa 3 orang tersangka klaster obstruction of justice dan 2 orang tersangka klaster kasus pembunuhan Yosua.
Tiga tersangka obstruction of justice antara lain Brigjen Hendra Kurniawan, AKPB Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto.
Sedangkan tersangka pembunuhan yosua yaitu Bharada Eliezer dan Bripka Ricky yang belum menjalani sidang etik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.