KENDARI, KOMPAS.TV - Kantor Bea Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara, memusnahkan jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman keras ilegal.
Rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan, selama tahun 2021 hingga 2022.
Sebanyak 1,5 juta batang rokok impor, serta 676 liter minuman keras pabrikan dari berbagai merek, yang dinyatakan ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Kendari, Rabu (21/09) siang.
Baca Juga: Warga Blitar Temukan mayat Terbakar di Dalam Mobil, Ada Botol Bensin dan Puntung Rokok
Pemusnahan barang ilegal ini, disaksikan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Sultra dan Kota Kendari.
Barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan dari Agustus 2021, hingga Juli 2022.
Barang-barang ilegal itu, disita dari di toko - toko serta pasar yang ada di kabupaten dan kota di Sultra.
Dari peredaran barang ilegal itu, potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.