JAKARTA, KOMPAS.TV – Gubernur Papua Lukas Enembe enggan ke Jakarta untuk diperiksa penyidik KPK.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi, Lukas Enembe beralasan sakit.
Sebelumnya Mahfud pun membeberkan sejumlah kasus terkait Gubernur Papua Lukas Enembe yang dilihat dari nominal korupsinya tidaklah kecil.
"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu melainkan temuan fakta hukum. Dan ingin saya sampaikan bahwa gratifikasi Rp 1 miliar, ada laporan dari ppatk dugaan korupsi atau ketidakwajaran pengelolaan uang jumlahnya ratusan miliar, dalam 12 hasil analisis ke KPK."jelas Mahfud, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Situasi Papua Memanas Usai Lukas Enembe Jadi Tersangka
Dilihat dari data E-LHKPN ada peningkatan harta Lukas dari tahun 2020 ke 2022 sebesar Rp 12.5 miliar.
Data dari E-LHKPN Lukas, tahun: 30 April 2020/Periodik – 2019 memiliki total harta Rp 21.190.182.290.
Sedangkan E-LHKPN Lukas, tahun: 31 Maret 2022/periodik – 2021 memiliki total harta Rp 33.784.396.870.
Jumlah harta tersebut meningkat paling mencolok di kepemilikan tanah dan transportasi.
Tanah dan bangunan Rp. 13.604.441.000, lat transportasi dan mesin Rp. 932.489.600.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.