JAYAPURA, KOMPAS.TV - Sebanyak tiga orang yang masuk daftar pencarian orang atau DPO Polres Sorong Kota, Papua Barat, ditangkap tim khusus Cycloop Polres Jayapura di kawasan Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Papua.
Ketiga orang itu masing-masing berinisial YB (42), MOS, dan EW (58). Mereka ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus makar.
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pelajar SMA Pelaku Bullying Anak Berkebutuhan Khusus
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengatakan, penangkapan terhadap ketiga DPO pelaku makar itu karena menyebarkan berita bohong yang terjadi di Bandara Deo, Kota Sorong.
Adapun penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut terjadi pada 13 September 2022. Setelah menyebarkan berita bohong, mereka melarikan diri.
Fredrickus mengatakan penangkapan ketiga pelaku makar itu dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polres Sorong Kota Ipda Dwi Prawoko, dibantu Timsus Polres Jayapura.
Ketiga pelaku makar itu kemudian ditangkap di Kompleks Perumahan Daime-daime Doyo Baru dan Citra Buana Sentani pada Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Ferdy Sambo akan Gugat Polri ke PTUN usai Resmi Dipecat, Pengamat: Upaya Mengulur Waktu
Saat ini, kata Fredrickus, ketiga pelaku makar tersebut sudah diterbangkan ke Sorong, Papua Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Fredrickus mengungkapkan peran ketiga pelaku tersebut yakni YB sebagai Staf Kasad Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB), MOS selaku Sekretaris Negara NRFPB, dan EW sebagai Penasihat Presiden NRFPB.
Adapun NRFPB merupakan organisasi yang berjuang untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: Polri Tegaskan Siap Hadapi Ferdy Sambo yang akan Gugat Hasil Sidang Etik soal Pemecatannya di PTUN
Lebih lanjut, Fredrick menuturkan, ketiga pelaku saat ditangkap turut diamankan barang bukti berupa seragam loreng Tentara Nasional Pembebasan Papua (TNPB).
Kemudian, juga seragam Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) lengkap dengan atribut dari ketiga pelaku makar.
"Seragam yang diamankan itu direncanakan akan digunakan dalam HUT ke-11 deklarasi kelompok NRFPB tanggal 19 Oktober mendatang," kata Fredrick.
Baca Juga: Staf Ahli Kapolri Nilai Brigjen Hendra Bisa Kena Kasus Lain Terkait Penggunaan Jet Pribadi ke Jambi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.