TANGERANG, KOMPAS.TV - Seorang remaja 17 tahun di Cilegon, Provinsi Banten ditangkap polisi usai ketahuan membeli, membuat, dan menjual narkoba. Pelaku disebut bertransaksi barang haram secara daring melalui media sosial Instagram.
Pelaku disebut nekat mengulangi tindak kriminalnya kendati pernah ditangkap polisi.
Menurut keterangan Polda Banten, Rabu (21/9/2022), Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis (15/9) malam.
Baca Juga: BNNP Tangkap Dua Pengedar Narkoba
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 17,30 gram sabu, 141,33 gram daun ganja, 378,82 gram batang ganja, 39,41 gram tembakau sintetis atau gorila, 99,29 gram bahan pembuatan tembakau gorila dan alat pembuat tembakau gorila, yakni gelas ukur, alkohol, aseton, metanol, serta kompor listrik di dalam lemari pakaiannya.
”Sudah dua kali ditangkap. Kali ini sabu didapat dari EN di Jakarta. Dia masih buron. Kalau ganja dan tembakau gorila dibeli dari Instagram. Jualnya juga dari Instagram,” ucap Wakil Diresnarkoba Polda Banten Ajun Komisaris Besar Nico Setiawan dikutip Harian Kompas, Rabu (21/9).
EN, pemasok sabu-sabu kepada pelaku, dilaporkan masih buron hingga berita ini diturunkan. EN disebut tinggal di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Timur.
Akibat kejahatan berulang ini, pelaku terancam penjara 6 hingga 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba Bersenjata Api
Sumber : Harian Kompas
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.