BATU, KOMPAS TV- Komplotan pencuri yang kerap menjadikan hewan ternak sebagai sasaran ditangkap anggota Satreskrim Polres Batu. Para pelaku ditangkap dengan barang bukti tiga ekor kambing hasil pencurian yang belum sempat mereka jual.
Penangkapan tiga orang tersangka pencurian kambing ini berawal dari laporan warga Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji yang kehilangan hewan ternaknya. Dari laporan inilah anggota Satreskrim Polres Batu langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang pelaku yakni TN(57), WS(47) dan TM (57).
Dalam menjalankan aksinya, menurut Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Faktor ekonomi disebut menjadi alasan para pelaku melakukan aksi pencurian ini.
Pengakuan kepada polisi, aksi pencurian hewan ternak ini bukan yang pertama mereka lakukan di Kota Batu.
"Ini memiliki peran yang berbeda-beda, TN memiliki peran mengambil kambing dari kandang dengan cara digendong, kemudian dibawa," Terang Kapolres, Selasa (20/09/2022).
Kini tiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
#pencurianhewanternak #polresbatu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.