PURWAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan cerai yang dilayangkan oleh Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta, terhadap Dedi Mulyadi, akan dilaksanakan pada 5 Oktober 2022.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta Asep Kustiwa yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (21/9/2022).
"Yang pasti Pengadilan Agama memiliki kewajiban memanggil para pihak,” kata Asep.
“Acara selanjutnya tidak bisa terprediksi seperti apa," kata Asep ketika ditanya soal prosedur sidang gugat cerai.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Bongkar Kejanggalan Bisnis Sawit: KLHK Nyatakan Ilegal, BPN Malah Terbitkan Sertifikat
Sebelumnya Asep membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan oleh Hj Anna Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi.
"Betul (gugatan cerai) diajukan kaping (tanggal) 19 September 2022 kemarin," kata Asep.
Menurutnya, gugatan cerai tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Agama Nomor Register: 1662/Pdt.H/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Namun, saat ditanya tentang alasan gugatan cerai, Asep menyebut bahwa setiap gugatan pasti ada alasannya, tapi tidak bisa menyebutkannya.
"Mohon maaf untuk alasannya saya tidak bisa sampaikan hal itu," katanya.
Di tengah isu perceraiannya, anggota DPR RI Dedi Mulyadi yang juga pernah menjadi Bupati Purwakarta itu masih tetap melakukan aktivitas seperti biasanya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi soal Hukuman Seumur Hidup untuk Herry Wirawan: Ini Mencerminkan Keadilan
Bahkan hari ini, Rabu (21/9), ia tampak mengunggah foto kebersamaannya bersama sang putri bungsu, Nyi Hyang Sukma di laman instagram @dedimulyadi71.
“Nyi Hyang selalu membuat bahagia, tingkahnya makin lucu, ucapannya selalu membuatku tertawa,” tulis pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi ini, seperti dipantau KOMPAS.TV
“Aku menyayangimu, putri bungsuku,” tulisnya.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.