JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri membantah menunda sidang kode etik tiga tersangka pelanggaran obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“Polri maunya cepat kita itu maunya kasus ini secepat mungkin untuk dituntaskan.” Kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (21/9).
Menurut Dedi, adanya berkas yang harus dilengkapi hingga ketidakhadiran AKBP Arif Rahman (AR) karena sakit jadi alasan sidang kembali ditunda.
“Tapi kendala-kendala non-teknis dari saksi sakit kan tidak mungkin dipaksakan, tidak mungkin dia dihadirkan dalam kondisi sakit sama itu hak dari semua tersangka, terdakwa ketika akan dihadirkan dalam suatu persidangan,” ujarnya.
Baca Juga: 3 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Belum Disidang Etik, Polri Beri Alasan Begini
“kemudian dalam pemeriksaan pasti akan ditanyakan oleh hakimnya, apakah ada dalam kondisi sehat jasmani maupun sehat rohani. Itu sebagai syarat formil yg harus ditanyakan pertama kali.” Lanjutnya.
Sebelumnya, Kompolnas hinga Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri tak tunda sidang etik tiga tersangka obstruction of justice.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.