KOMPAS.TV - Sebanyak 28 warga Pangkalpinang dicatut namanya oleh partai-partai politik. Satu di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara atau ASN. KPUD Pangkalpinang menyebut, hal itu merupakan ketidaksengajaan.
Sebanyak 28 orang warga Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung dicatut namanya oleh 12 parpol peserta pemilu.
Baca Juga: Partai Gerindra dan PKB Tanda Tangani Koalisi Pemilu 2024
Satu diantaranya merupakan ASN warga tersebut pun telah melakukan protes ke KPUD Pangkalpinang. Namun menurut komisioner KPUD belum ditemukan faktor kesengajaan.
Warga itu telah membuat pernyataan agar namanya segera dihapus KPUD telah memproses laporan warga untuk diproses lebih lanjut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.