JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan ini kini sudah mencapai Tahap 2 dan segera melakukan verifikasi data untuk pencairan di Tahap 3.
Pencairan bantuan ini dilakukan melalui bank himpunan milik negara atau Bank Himbara.
Meski demikian, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan sebanyak 249.740 pekerja rupanya tak lolos untuk mendapatkan bantuan ini.
Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Cair tapi Tidak Punya Bank Himbara dan Tak Dekat Kantor Pos? Ini Solusi Kemnaker
Salah satu alasannya adalah nomor rekening tak aktif atau tak sesuai dengan identitas. Dalam penyaluran subsidi ini, daerah Jakarta yang menjadi penerima terbanyak.
"Penerima terbesar adalah pekerja di DKI Jakarta sebanyak 837.695 orang," ucapnya, Selasa (13/9/2022) lalu.
Sementara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan tak cair karena para penerima tak memiliki rekening bank himbara.
Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Sudah Cair ke 2,4 Juta Pekerja, Cek Namamu di Situs Ini!
"Calon penerima BSU yang tidak lolos disebabkan karena yang bersangkutan tidak memiliki rekening Bank Himbara," jelas Ida melalui keterangannya, Senin (19/9/2022) kemarin.
Berikut beberapa alasan yang membuat BSU 2022 tak bisa dicairkan atau tak diterima.
1. Tak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.