JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Banding Polri menolak permohonan banding sidang etik yang diajukan Ferdy Sambo, yang dipecat atau diberhentikan tidak hormat dari institusi Polri.
Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.
Karier moncer Ferdy Sambo di kepolisian pun berakhir.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo akan melakukan langkah hukum setelah putusan banding diterima.
Keputusan itu diambil dalam sidang banding yang digelar di Ruang Sidang Divpropam Polri pada Senin, 19 September 2022.
Dalam sidang banding, Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan karena sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut hasil putasan ini bersifat final dan mengikat.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku pihaknya akan mempelajari hasil putusan banding, yang menolak permohonan banding kliennya.
Kasus kematian Brigadir Yosua Hutabara menjadi awal runtuhnya karier Ferdy Sambo di institusi Polri.
Ferdy sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.