JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hotman Paris Hutapea mendatangi Kantor Polres Metro Jakarta Utara untuk menanyakan kasus pemerkosaan anak yang dilakukan 4 pelaku di bawah umur di Cilincing, Jakarta Utara.
Hotman Paris Hutapea mendesak Komisi III DPR untuk segera merevisi Undang- Undang Sistem Peradilan Anak.
Menurut Hotman, jika merujuk pada perbuatan para pelaku saat memerkosa korban, pelaku sudah layak untuk ditahan.
Baca Juga: Ombudsman Sidak Pelabuhan Tanjung Priok, 1,4 Juta Ton Produk Impor Hortikultura Ditahan!
Saat ini Polres Metro Jakarta Utara tidak menahan para pelaku pemerkosaan karena terbentur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Sebelumnya, korban yang berinisil 'P' diperkosa 4 pelaku saat pulang sekolah melewati kawasan Hutan Kota Cilincing, Jakarta Utara.
Baca Juga: Diduga Salah Paham Soal Setoran Penjualan Ikan, Oknum Polisi Tega Pukuli Wanita Paruh Baya!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.