JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengacara kondang Hotman Paris meminta DPR untuk merevisi Undang-Undang Sistem Peradilan Anak yang tidak bisa mempidana anak di bawah umur.
Sebab, menurut Hotman, anak di bawah umur bisa melakukan kejahatan seperi orang dewasa seperti contohnya adalah kasus pemerkosaan di Cilincing, Jakarta Utara.
Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan ABG di Jakut Masih di Bawah Umur, Hotman Paris: UU Pidana Anak Harus Diubah
"DPR Komisi III tolong renungkan tangis keluarga korban ini. Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Anak sudah waktunya dirubah karena kenyataan di lapangan umur 11, 12, 13 pun kelakuannya sudah seperti dewasa, bahkan lebih bejat," kata Hotman.
Sebelumnya, seorang gadis remaja 13 tahun diperkosa oleh 4 pelaku di bawah umur di hutan kota Cilincing.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.