Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret lalu. Namun sejak itu, Karen belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
Kasus bermula pada tahun 2009, saat Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi melakukan akuisisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok Basker Manta Gummy.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.