JAKARTA, KOMPAS.TV- Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bantah sudah menyerah untuk memperjuangkan keadilan bagi anaknya.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas kepada KOMPAS TV, Selasa (20/9/2022).
“Tidak benar bahwa keluarga menyerah,” ucap Martin Lukas.
Menurut Martin Lukas, hingga detik ini pihak keluarga Brigadir J didampigi kuasa hukum masih konsisten untuk memulihkan nama baik Brigadir J.
Lebih dari itu, katanya, keluarga dan kuasa hukum juga berharap ada keadilan bagi Brigadir J yang telah dibunuh.
“Kami selaku kuasa hukum dari keluarga almarhum masih konsisten dalam memperjuangkan keadilan dan memulihkan nama baik dari almarhum dan keluarga Brigadir J,” kata Martin Lukas.
Baca Juga: Ito Sumardi: Status PTDH Ferdy Sambo Tidak Mungkin Diringankan, Dia Sudah Mengakui 340 dan 338 KUHP
Dalam keterangannya, Martin Lukas juga mengomentari perihal hasil putusan Komisi Banding terhadap Ferdy Sambo.
Bagi Martin putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) memang sudah selayaknya diterima oleh suami dari Putri Candrawathi tersebut.
Bukan hanya karena Ferdy Sambo menjadi otak utama dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, tapi juga karena terbukti melakukan penghalangan penyidikan.
Atas dasar itu, Martin Lukas pun menilai upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo hanyalah akal-akalan untuk mengulur proses pidana yang harus dia hadapi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.