JAMBI, KOMPAS.TV - Kamarudin Simanjuntak bersama klienya Maskur Anang mendatangi polda Jambi, menanyakan laporan yang dibuat klienya pada tahun 2019, melaporkan keterangan palsu yang dibuat PT. WKS menyebabkan klienya ditahan selama enam bulan.
Laporang yang dibuat kliennya lantaran tidak terbukti dan bebas murni, melaporkan balik perusahaan yang merugikan namanya. Sudah tiga tahun melaporkan PT. WKS namun sampai sekarang belum tuntas, dengan kedatangan ini bisa memberikan kepastian hukum. Sebelumnya Maskur Anang dilaporkan oleh PT. WKS dan ditahan selama enam bulan dituduh menjual tanah padahal tanah tersebut miliknya.
#provinsijambi #kamarudinsimanjuntak #poldajambi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.