JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan sorotan tajam terkait penetapan pemuda 21 tahun di Madiun, Jawa Timur, MAH, sebagai tersangka kasus dugaan peretasan oleh hacker anonim Bjorka.
Menurutnya, keputusan polisi tersebut dinilai terlalu tergesa-gesa dan akan menyulitkan dalam menemukan serta memproses hukum pelaku utama.
"Soal penetapan MAH seorang anak dari Madiun sebagai tersangka dalam tindak pidana UU ITE yang penyebaran akun atau rahasia kenegaraan, saya kira itu dilakukan terlalu tergesa-gesa," kata Abdul dalam keterangan video yang diterima KompasTV, Minggu (18/9/2022).
Dia menuturkan seharusnya polisi terlebih dulu melakukan penyelidikan secara komprehensif dan menyeluruh, sehingga tidak parsial penanganannya.
"Kalau memang ada indikasi anak itu terlibat, apakah itu hanya bagian saja atau tergabung dalam tim inti. Nah ini yang harus dilihat secara komprehensif kasusnya," tegasnya.
"Kalau dilakukan secara tergesa, justru menurut saya akan menyulitkan dalam pencarian orang yang diduga menjadi pelaku utamanya."
Dia pun menilai seharusnya polisi lebih dulu menemukan dan memproses hukum pelaku utama, alih-alih memproses terduga pelaku pembantu kejahatan.
"Karena sudah ada orang yang dituduhkan statusnya sebagai yang bertanggung jawab, nanti malah pelaku yang sebenarnya mencari jalan sedemikian rupa sehingga dia malah tidak tertangkap," jelasnya.
Baca Juga: MAH yang Jual Kanal Telegram ke Bjorka Tak Jago Bahasa Inggris, Transaksi Pakai Google Translate
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, polisi menetapkan MAH sebagai tersangka, karena merupakan bagian dari kelompok Bjorka.
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya menyebut tersangka MAH membantu Bjorka untuk terkenal dan mendapatkan uang.
Tersangka juga berperan sebagai penyedia channel Telegram bernama Bjorkanism. Dalam kanal Telegram itu, MAH menyebarkan beberapa unggahan terkait unggahan Bjorka.
Seperti pada tanggal 8 September 2022, MAH mengunggah soal unggahan yang tertulis 'stop being idiot'.
Tanggal 9 September 2022 menggunggah soal tulisan 'the next leaks will come from the president of Indonesia'.
"Tanggal 10 September 2022 mengunggah 'to support people who has struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish my Pertamina database soon'," ujar Ade di Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).
Mabes Polri belum menahan MAH lantaran yang bersangkutan dinilai kooperatif menghadapi proses hukum. Kendati demikian, MAH dikenakan wajib lapor oleh kepolisian.
Baca Juga: “Bantu” Bjorka, Pemuda Penjual Es Jadi Tersangka, Pakar: Memang Salah?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.