JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600.000 pada Rabu (14/9/2022) lalu.
Penyaluran bansos yang dilaksanakan pada 14 September 2022 itu adalah pembagian tahap pertama.
Sementara pemerintah rencananya akan menyalurkan BSU 2022 tahap kedua mulai pekan depan.
Dalam proses penyaluran BSU tahap kedua ini, pemerintah juga sekaligus mematangkan penyaluran BSU tahap ketiga.
Baca Juga: 4 Juta Lebih Pekerja Telah Terima BSU, Siap-Siap untuk Tahap Kedua
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya telah menerima data BSU pada Jumat (16/9).
“Ya malam ini akan masuk lagi data (BSU tahap tiga) dari BPJS Ketenagakerjaan, tapi masih proses agak lama,” terang Indah, Jumat, seperti dikutip dari Kompas.com.
Rupanya penyaluran BSU 2022 tak dilakukan hanya sekali saja, tetapi berkali-kali.
Lantas apakah BSU 2022 sebesar Rp600.000 diterima para pekerja atau buruh secara bertahap juga?
Baca Juga: Ini Penjelasan Kemnaker Terkait Kendala BSU 2022 Belum Cair ke Rekening
Berapa kali BSU 2022 masuk rekening?
Bantuan sosial sebesar Rp600.000 yang diberikan kepada para pekerja atau buruh ini merupakan salah satu stimulus pemerintah kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.