ACEH UTARA, KOMPAS TV - Sebanyak dua puluh bungkus teh bertulisan Cina berisi sabu-sabu seberat 21 kilogram diamankan Kepolisian satuan narkoba Polres Aceh Utara.
Peredaran narkoba golongan satu ini berhasil digagalkan petugas berawal dari informasi warga yang melihat seseorang mencurigai membawa sebuah tas di kawasan pesisir Seunuddon, Aceh Utara.
Sesudah dikembangkan tim langsung menangkap para tersangka. Setelah mengamankan dua orang tersangka, petugas kembali melakukan penyelidikan sehingga berhasil menemukan delapan bungkus paket sabu-sabu lain yang disembunyikan tersangka BT di belakang rumah mertuanya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian sebanyak dua puluh bungkus sabu seberat 21 kilogram, dengan nilai Rupiah mencapai 20 miliar.
“barang itu dibawa oleh agam, kemungkinan lebih dari itu, setelah dikembangkan informasi di hari rabu kembali dilakukan penggeledahan di lokasi titik pertama ditemukan 10 bungkus tersebut, ditemukan lagi dibelakang rumah dekat pohon bambu sebanyak 8 bungkus, total semua 20 bungkus, jadi total beratnya 21,4 kilogram.”
Tersangka dijerat undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.