MAGETAN, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Magetan Jawa Timur menangkap 3 orang yang mengedarkan pupuk palsu, pada Kamis (15/9/2022). Polisi juga berhasil mengamankan 2,5 ton pupuk palsu siap jual.
Ketiga pengedar pupuk palsu itu adalah Saiful asal Magetan dan Zainuri serta Hari asal Mojokerto. Ketiganya ditangkap saat akan menjual pupuk bersubsidi di wilayah Magetan.
Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan para pelaku mendatangkan pupuk palsu dari Mojokerto lalu dikemas dengan pupuk phonska bersubsidi.
Pupuk palsu dijual dengan harga lebih murah, yakni 165 ribu rupiah per sak atau per 50 kilogram. Dari hasil uji laboratorium, pupuk tersebut tidak mengandung unsur NPK sebagaimana pupuk phonska yang asli.
Baca Juga: Petani Di Jember Resah Karena Beredar Pupuk Diduga Palsu
Para pelaku dijerat dengan pasal perlindungan konsumen dan undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah.
#pupukpalsu #pupukbersubsidi #polresmagetan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.