LAMPUNG, KOMPAS.TV - Aipda Rudi Suryanto, personel Polri di Lampung Tengah, Lampung, hari ini menjalani upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Ia dipecat karena menjadi tersangka pembunuhan sesama rekan polisi.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Kabidhumas Polda Lampung mengatakan, pemecatan dilakukan sebagai respon cepat dalam penanganan kasus yang menjerat tersangka Aipda Rudi Suryanto.
Baca Juga: Targetkan Inflasi Kalteng di Bawah 3%, Ini Upaya yang Dilakukan Pemprov Kalteng untuk Penuhi Target
Kapolres Lampung Tengah menegaskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat menjadi efek jera, agar tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik ataupun pidana.
Sejak kasus penembakan terjadi pada 4 September lalu, polisi bergerak cepat menangkap tersangka, menyidik, menggelar reka ulang, sidang etik hingga keputusan pemecatan.
Baca Juga: YLKI Kritik Usulan Banggar DPR Soal Penghapusan Daya Listrik 450 VA: Itu Usulan Ngawur!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.