LAMPUNG, KOMPAS.TV – Tiga remaja berinisial RH (15)/ AD (17) dan MR (17) warga Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung harus berurusan dengan polisi setelah mencekoki minuman keras pada seorang siswi SMP hingga memperkosanya.
Ironisnya, para pelaku juga sempat merekam aksi bejad tersebut dan menyebarkannya di media sosial.
Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba Bersenjata Api
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan peristiwa ini terjadi pada Juli lalu di sebuah kamar tempat ketiga remaja tersebut berkumpul, namun videonya baru viral sejak sepekan terakhir.
Baca Juga: Di Jadikan Tempat Berjudi Warnet Di Grebek Polisi
Polisi akhirnya menangkap para pelaku setelah orang tua korban melaporkan video tersebut yang sudah terebar disosial media.
Atas perbuatanya para pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak tentang pornografi dan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dalam penyidikan yang mengacu pada UU peradilan anak.
#siswismp #pemerkosaan #kekerasanseksual
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.