CIBINONG, KOMPAS.TV – Bencana pergeseran tanah terjadi di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah meminta rekomendasi Badan Geologi.
"Kita minta kajian Badan Geologi, nantinya apakah tetap bisa ditinggali atau bagaimana. Kajian itu yang akan menjadi dasar kita dalam penanganan jangka panjangnya," kata Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (16/9/2022), dikutip dari Antara.
Sebagai langkah awal, Pemkab Bogor telah menetapkan status tanggap darurat bencana pergeseran tanah di wilayah tersebut melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 360/19/Kep-TD/BPBD. Kepbup ini dapat menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bogor dalam penanganan dampak yang ditimbulkan bencana pergeseran tanah karena.
Iwan menilai, bencana yang mengakibatkan kerusakan sejumlah infrastruktur itu perlu ditangani secara maksimal, karena mengancam keselamatan serta merugikan secara materi bagi masyarakat.
"Perlu kita tetapkan Keputusan Bupati Bogor tentang penetapan status tanggap darurat bencana pergeseran tanah di Desa Bojongkoneng. Ini yang akan menjadi payung hukum kita untuk menangani ini," jelasnya.
Baca Juga: Sejumlah Rumah Warga Rusak Akibat Pergeseran Tanah
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor Aris Nurjatmiko menyebutkan pergeseran tanah yang terjadi sejak Rabu (14/9) 2022 siang itu menyebabkan kerusakan setidaknya 23 bangunan dan bagian jalan sepanjang satu kilometer.
BPBD mencatat ada 24 warga yang mengungsi akibat pergeseran tanah yang terjadi di Desa Bojongkoneng.
"Dari kejadian ini yang terdampak 20 KK, kemudian yang terancam saat ini 177 KK dari dua RW dengan total (penghuni) 589 jiwa," paparnya.
Baca Juga: Wagub DKI: Hati-hati, Jakarta Bukan Hanya Masalah Banjir, Gempa, tapi Pergeseran Tanah Juga
Sebelumnya, Badan Informasi Geospasial (BIG) menyatakan bahwa ada 10 kecamatan di Kabupaten Bogor yang berisiko tinggi mengalami bencana akibat pergerakan tanah, yakni Sukajaya, Nanggung, Leuwiliang, Citeureup, Babakan Madang, Sukamakmur, Tamansari, Tenjolaya, Cijeruk, dan Cigombong.
"Ada beberapa aspek yang dipertimbangkan dalam menentukan kawasan rawan gerakan tanah, di antaranya topografi wilayah tersebut. Asumsinya, semakin curam tentu akan semakin rentan terjadinya gerakan tanah," jelas Kepala Bidang Pemetaan Kebencanaan dan Perubahan Iklim BIG Ferrari Pinem.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.