JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejagung terima 5 berkas tersangka kasus pembunuhan Yosua.
Sebelumnya, berkas tersangka kasus perintangan penyidikan dengan tersangka Ferdy Sambo dan 6 anak buahnya sudah diterima Kejagung pada Kamis (15/09) dan kini sedang diproses.
Baca Juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo Belum Ada yang Beres, Kejagung Harap Bisa Sekali Sidang
Untuk proses persidangan kasus perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung menyiapkan 43 Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana bilang bahwa Ferdy Sambo bisa dijerat pasal berlapis terkait pelanggaran tindak pidana dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.