JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung telah menerima kembali berkas 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dari penyidik Mabes Polri.
Berkas yang sebelumnya diminta untuk dilengkapi untuk menjelaskan anatomi kasus Pasal 340 KUHP, ternyata sudah dikembalikan sejak Rabu (14/9/2022).
Kasubid Humas Kejaksaan Agung Andrie Wahyu Setiawan kepada KOMPAS TV, mengatakan pihaknya baru mengetahui jika berkas 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah diterima kembali oleh Kejaksaan.
“Kami baru diberitahu setelah mendapat pertanyaan dari media, baru kami cek,” kata Andrie dalam pesan singkat, Jumat (16/9/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya membenarkan bahwa telah menerima pengembalian berkas 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Pakar Pidana: Terkait Dakwaan Pasal 340 KUHP, Jaksa Berpeluang Dikuliti Penasihat Hukum Ferdy Sambo
“Berkasnya baru kemarin, baru kita terima, artinya apa, artinya apa, artinya masih dalam proses penelitian,” ucap Ketut Sumedana.
Mengutip Antara, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani mengatakan pihaknya menerima pelimpahan berkas tersebut pada Rabu (14/9/2022) lalu.
“Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya,” kata Agnes.
Kelima berkas tersebut adalah tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.