JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum dinilai berpeluang dikuliti pihak Ferdy Sambo di persidangan terkait dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Oleh karena itu penyidik harus benar-benar teliti dan detail menunjukkan adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Pernyataan itu disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (16/9/2022).
“Pasal 340 KUHP itu ada yang harus hati-hati karena dijunctokan Pasal 55 jadi bahasa sederhananya, pembunuhan berencana ini ya, ada yang ikut serta atau ada yang membantu ada yang menyuruh. Nah ini Jaksa harus hati-hati, kalau ini syarat formal material tidak dipenuhi bisa konyol,” ucap Asep.
“Memang materinya ada yang menghilangkan nyawa, tapi kalau jaksa tidak menghadirkan, atau tidak mendakwa dengan dakwaan yang cermat, jelas, lengkap sesuai pasal 340, ini bisa habis, bisa dikuliti oleh penasihat hukum (tersangka pembunuhan Brigadir J -red).”
Baca Juga: PPATK Konfirmasi Ada Pemindahan Dana dari Rekening Ajudan Ferdy Sambo: Ya Tergambar di Situ
Minimal, kata Asep, para tersangka pembunuhan berencana Brigadir akan menyampaikan di eksepsi dalam persidangan.
“Jadi Jaksa memang pasti harus ada rincian, nah bolong-bolong tadi catatan berkas yang dikembalikan itu dibatasi, nah ada waktu kan seminggu, dua minggu,” ucapnya.
“Hukum acara itu sebenarnya tekstual, limitated, non-interpretatif, memaksa, harusnya kepolisian harus cepat, nah tadi kembali pada azas sederhana mudah biaya ringan tadi, kepolisian harus cepat melengkapi itu, apalagi dengan perubahan mendadak sekarang kan.”
Apalagi, sambung Asep, ketika reskontruksi itu, Ferdy Sambo tidak mau mengaku kalau turut terlibat menembak Brigadir J.
Maka itu, lanjut Iwan, penyidik harus benar-benar detail menunjukkan apakah Ferdy Sambo dapat berpikir dengan tenang sebelum diduga membunuh Brigadir J.
Baca Juga: Martin Lukas Curiga Ferdy Sambo Lakukan Pencucian Uang: Tiap Bulan Transfer Ratusan Juta
“Jeda waktu itu dalam jurisprudensi, dia bisa memikirkan dengan tenang, kalau dia tidak lakukan, apa yang terjadi, entah dari Magelang, entah dari Saguling, nah itu memang harus rinci, harus jelas, harus cermat,” ujarnya.
“Bahasa sederhananya lagi, harus detail di situ, kalau nggak detail di situ, enggak cermat, enggak jelas, enggak lengkap, itu bolong nanti bisa dihajar.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.