SURABAYA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolsek Sukodono dan 2 anak buahnya yang digerebek anggota Propam Polda Jawa Timur karena menggunakan narkoba di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, akhirnya dipecat secara tidak hormat.
Bid Propam Polda Jawa Timur telah melakukan sidang kode etik polri terhadap Mantan Kapolsek Sukodono beserta 2 anak buahnya yang berpangkat Aiptu.
Ketiganya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat dari anggota polri.
Namun ketiganya masih mengajukan banding terhadap putusan sidang komisi kode etik polri.
Sebelumnya AKP KT dan 2 anak buahnya digerebek anggota Ditresnarkoba Polda Jatim dan Anggota Bidang Propam Polda Jatim di ruang kerjanya saat masih menjabat sebagai Kapolsek Sukodono Sidoarjo bulan Agustus 2022 lalu.
Dari penggerebekan ini ketiga orang tersebut positif menggunakan sabu dan ditemukan alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu.
Baca Juga: Kasus Jenazah Terbakar ASN Saksi Korupsi, Keluarga Tunggu Hasil Tes DNA Jenazah Korban
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.