JAKARTA, KOMPAS.TV - Napoleon Bonaparte divonis hukuman 5,5 bulan penjara terkait penganiayaan terhadap Mohamad Kace di Rutan Bareskrim Polri.
Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara.
Menurut pertimbangan majelis, keduanya telah saling memaafkan, sehingga vonis hakim lebih rendah.
Baca Juga: Istri Sambo Kuasai Rekening Ajudan, Pakar: Transaksi Mencurigakan Bisa Masuk Pidana Pencucian Uang
Sementara, hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Napoleon mengakibatkan Muhamad Kace terluka.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa dan Napoleon atas putusan yang dijatuhkan.
Baca Juga: Klaim Mahfud Sudah Tahu Identitas dan Lokasi Bjorka, Pakar IT: Terlalu Prematur Satgas Siber Tahu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.