JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat aturan untuk menghapuskan sanksi administrasi pajak daerah. Kebijakan ini berlaku mulai 15 September hingga 15 Desember.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (15/9/2022), penghapusan sanksi tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 1558 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Menurut Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, penghapusan sanksi administrasi ini akan diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.
Maka dari itu, Lusiana mengimbau agar para wajib pajak segera memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
"Dengan kebijakan ini, harapannya Wajib Pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," ujar Lusiana.
Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah:
1. Wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022.
2. Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut:
Baca Juga: Mulai Hari Ini! Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Dihapus, Simak Syaratnya
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng, Catat Jadwal dan Syaratnya
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.