JAKARTA, KOMPAS.TV - Langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang akan memberi bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian dinilai telah mencederai rasa keadilan di masyarakat.
Hal ini juga dinilai tidak berbanding lurus dengan upaya Mabes Polri membangun kepercayaan publik pasca-kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai bantuan hukum kepada AKBP Jerry memunculkan pandangan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membela anak buahnya yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Polda Metro Respons Pemecatan AKBP Jerry Siagian karena Kasus Brigadir J: Siap Beri Bantuan Hukum
Terlebih pelanggaran etik AKBP Jerry terkait kasus pembunuhan Brigadir J saat ini mendapat sorotan publik.
Sebelumnya majelis hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diketuai Kombes Rachmat Pamudji menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Jerry dari anggota Polri.
Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya itu dinilai tidak profesional dalam menangani laporan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J.
"Jadi aneh, yang memberi sanksi pelanggar adalah Polri, kemudian yang membela adalah bagian dari Polri itu sendiri," ujar Bambang di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: Kapolda Metro Fadil Imran Bantah Melawan Mabes Polri karena Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry
Bambang mengakui sebagai terduga pelanggar etik AKBP Jerry berhak mendapatkan pendampingan hukum. Namun saat ini Polri sedang berupaya membangun kepercayaan publik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.