JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Kode Etik Polri melanjutkan sidang etik anggota Polri yang terlibat merintangi penyidikan penanganan Kasus Pembunuhan Yosua.
Total hingga Rabu 14 September 2022, 10 anggota Polri sudah diperiksa.
Anggota polisi ke-sepuluh yang disidang Komisi Kode Etik adalah Briptu Firman Dwi Aryanto, Bintara Propam Polri yang diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas sehingga disanksi demosi 1 tahun.
Sementara, 9 anggota lain termasuk Sambo telah disanksi beragam.
Sanksi tersebut mulai penempatan khusus, demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Anggota Polri yang telah disidang etik termasuk mantan anak buah Ferdy Sambo, terbukti mengintimidasi wartawan yang meliput di sekitar Rumah Dinas Kadiv Propam di Duren Tiga.
Polisi yang mengintimidasi wartawan antara lain, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, mantan bawahan Ferdy Sambo di Propam Polri dan sopirnya, Bharada Sadam.
Frillyan disanksi demosi dua tahun, sementara Sadam didemosi satu tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.