JAKARTA, KOMPAS.TV – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi sidang banding untuk Irjen Ferdy Sambo akan digelar pekan depan.
Ia pun mengatakan sidang akan dipimpin Jenderal polisi bintang tiga.
"Ketua komisi bintang tiga (yang pimpin), nanti saya sampaikan ketua komisi etiknya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (15/9/2022).
Nantinya sidang banding hanya bersifat rapat dan memutuskan apakah menerima atau menolak banding.
Baca Juga: Kompol Baiquni Dipecat dari Polri, Ini Perannya di Kasus Sambo
"Sudah lengkap, sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu, sidang banding sifatnya hanya rapat kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima nanti kita tunggu," jelas Dedi.
Sebelumnya Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan pemecatannya karena telah melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.