TASIKMALAYA, KOMPAS.TV – Ketua LPAI Seto Mulyadi atau Kak Seto menyatakan pihaknya fokus pada perlindungan anak bagi anak-anak yang terstigmasi pelabelan kasus orangtuanya.
Menurut Kak Seto, anak-anak tetap harus mendapat perlindungan sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak meski orangtuanya tersangkut kasus hukum.
“Kita mengacu pada amanat Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa ada anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus, termasuk tadi anak-anak yang mungkin terstigmasi pelabelan orangtuanya,” ujar Kak Seto pada 12 September 2022 di Tasikmalaya.
Baca Juga: Kak Seto Sebut Anak Putri Candrawathi Perlu Dilindungi, Berlaku untuk Semua Anak yang Membutuhkan!
“Dalam hal ini tentu sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, yang pertama negara hadir dan masyarakat juga bersuara,” tambah Kak Seto.
Disclaimer: Konten ini meralat video sebelumnya pada 13 September 2022. Tim digital Kompas TV memohon maaf atas kekeliruan yang terjadi @kaksetosahabatanak
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.