JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah meniadakan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak daerah lainnya. Hal itu disampaikan Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta pada Rabu (14/9/2022).
"Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya, sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," ujar Lusiana dikutip dari Antara.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pajak lainnya itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor 1588 tahun 2022, berlaku mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022.
Dalam aturan terbaru, sanksi yang dihapus meliputi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan bunga atas keterlambatan pembayaran pokok jenis pajak restoran, parkir dan hotel serta hiburan.
Selain itu ada pula Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak reklame, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak air tanah.
Baca Juga: Pesan Anies untuk Pj Gubernur DKI Jakarta: Tidak Ada Program Pribadi
Khusus untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, Humas Pajak Jakarta via Instagram menyebut tiga syarat agar bisa mendapatkan pemutihan.
Pertama, penghapusan sanksi administrasi, berlaku untuk bunga yang timbul akibat telat membayar pajak dan melewati jatuh tempo.
Kedua, penghapusan sanksi administrasi, berlaku untuk bunga yang tertera di Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), yang kurang atau tidak dibayar.
Syarat terakhir, denda timbul akibat keterlambatan pendaftaran.
Pembayaran pajak bisa dilakukan via aplikasi Signal.
Baca Juga: Pegiat Internet Beli Data Pemerintah dari Bjorka, Ini isi dan Analisisnya
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.