JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi terus mengusut kasus calon pendeta berinisial SAS (36), yang mencabuli belasan anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk diketahui, saat ini korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS berjumlah 12 orang. Rentang usia korban antara 13 sampai 19 tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Kombes Ariasandy mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Alor juga telah memeriksa pelaku SAS, para korban, dan sejumlah saksi.
Dari keterangan pelaku dan para korban, kata Ariasandy, terungkap beberapa tempat yang menjadi lokasi pencabulan SAS terhadap belasan anak tersebut.
Lokasi pencabulan lanjut dia, yakni di rumah para korban, di ruangan konsistori atau ruangan persiapan ibadah.
"Kemudian, di pastori (rumah pendeta) tepatnya di kamar tidur SAS," kata Ariasandy seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/9/2022).
Tak hanya itu, SAS juga melakukan pencabulan di dalam WC Jemaat Gereja dan di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) setempat.
Mirisnya, ungkap Ariasandy, pencabulan terhadap para korban dilakukan SAS tidak hanya sekali.
"Para pelaku dicabuli lebih dari sekali dan yang paling banyak sampai enam kali dan berkelanjutan di beberapa tempat," ujarnya.
Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta di Alor NTT Bertambah Jadi 12 Orang, Korban Termuda 13 Tahun
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.