JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak hanya dijerat dengan pembunuhan dan perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung, menyatakan Ferdy Sambo juga dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Mantan Hakim Agung, menilai tak cuma melanggar Undang-Undang ITE, Ferdy Sambo juga bisa dijerat Undang-Undang Korupsi, karena menyuap petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Surat penetapan tersangka kasus perintangan penyidikan dengan tersangka Ferdy Sambo dan 6 anak buahnya sudah diterima Kejaksaan Agung pada awal September.
Untuk kasus perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung menyiapkan 43 jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Kamaruddin Duga Ferdy Sambo Pemilik Pistol Luger: Ayahnya Kan Pensiunan Mayjen
Dalam surat, Kejaksaan Agung menyatakan ada pasal lain yang menjerat Ferdy Sambo, yakni pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau ITE.
Undang-undang ini ditambahkan dengan adanya perusakan kamera pemantau atau CCTV.
Menurut mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, jerat UU ITE terhadap Ferdy Sambo sudah tepat.
Malah, menurut Gayus, ada satu lagi pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo, yakni menyuap pejabat negara Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Dengan berlapisnya pasal yang dikenakan, Gayus yakin hukuman untuk Ferdy Sambo, maksimal.
Sementara itu, pasca mengubah kesaksian di berita acara pemeriksaan, Brigadir Kepala Ricky Rizal, menimbang untuk mengajukan diri sebagai justice dollaborator.
Selasa (13/09) kemarin, Ricky Rizal kembali diperiksa tim khusus.
Pemeriksaan untuk pendalaman materi dan tambahan keterangan pada berita acara pemeriksaan yang baru.
Kini, selain kasus perintangan penyidikan, yang ditunggu adalah berkas yang lengkap untuk kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Berkas dikembalikan kejaksaan dan masih diperbaiki Tim Khusus Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.