Jelang uji coba tilang elektronik yang akan dilakukan pada Oktober nanti, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memasang empat kamera pemantau di jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin.
Nantinya kendaraan yang terekam melanggar lalu lintas akan diberikan sanksi tilang ke alamat rumah. Selain mampu merekam pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan, alat itu juga dapat mendeteksi kendaraan yang melanggar ganjil- genap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.