JAKARTA, KOMPAS.TV - Bripka Ricky Rizal mengaku akan berbuat sesuatu jika dari awal mengetahui Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian pengakuan Bripka Ricky Rizal itu tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Zena Dinda Defega.
Baca Juga: Pemeriksaan 3 Tersangka Kasus Brigadir J oleh Polres Jaksel Cuma Formalitas, Jawaban Sudah Disiapkan
Zena menjelaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui rencana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan membunuh Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Padahal, kata Zena, Bripka Ricky mempunyai kesempatan menyelamatkan Brigadir J jika mengetahui rencana itu dari awal ketika berada di Magelang.
"(Bripka Ricky Rizal) tidak mengetahui sama sekali (rencana pembunuhan Brigadir J)," kata Zena dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (14/9/2022).
Zena mengungkapkan, Bripka Ricky yang berada dalam satu mobil dengan Brigadir J saat perjalanan dari Magelang menuju Jakarta, mengaku akan menurunkan Brigadir J di rest area jika dari awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Usai Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Briefing Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf di Kantor Provos
"Bahkan dia sempat berkata jika saja sudah tahu sejak di Magelang (bakal ada penembakan), dia bakal berhenti di rest area dan menurunkan Brigadir J agar tidak terjadi peristiwa tersebut," ucap Zena.
Oleh karenanya, Zena menilai kliennya Bripka Ricky lebih pantas dijadikan saksi ketimbang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.