JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan tersangka dari Bareskrim Polri. Tersangka yang dimaksud adalah Ferdy Sambo yang yang dijerat UU ITE perkara obstruction of justice.
Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa nantinya berkas perkara pembunuhan Ferdy Sambo akan digabung dengan perkara UU ITE obstruction of justice.
“Biasanya kalau dalam perkara seperti ini terjadi bersamaan itu digabung dalam satu berkas perkara. Jadi FS dulu bisa dalam satu berkas perkara bisa dikenakan pasal 338 dan 340 dan bisa juga perkara itu digabung dengan perkara obstruction of Justice, jadi bisa digabung jadi satu” kata Ketut.
Baca Juga: Surat Penetapan Tersangka Ferdy Sambo Diterima Kejagung, Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis!
Ketut menilai hal itu tidak akan menghambat proses hukum di persidangan karena perkaranya saling terkait satu dengan yang lainnya.
“Tidak akan menghambat karena perkaranya satu sama lain saling berkaitan,” tegas Ketut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menyiapkan sebanyak 43 JPU untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Nantinya 43 JPU akan dibagi, masing-masing berkas perkara akan ditangani oleh 6 Jaksa.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.