PONOROGO, KOMPAS.TV - 2 orang santri senior Pondok Modern Darusalam Gontor ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang santri.
Penetapan tersangka itu berdasarkan sejumlah alat bukti seperti rekaman cctv serta hasil otopsi korban, keduanya diduga menganiaya 3 korban santri junior hingga menyebabkan seorang santri tewas.
Motifnya, korban dianggap teledor karena menghilangkan peralatan berkemah.
Keluarga korban pun mengaku lega dengan penetapan tersangka ini.
Keluarga meminta polisi untuk memeriksa sejulah pihak terkait pernyataan kematian korban.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dijerat 3 Pasal Berlapis, Mulai dari Pembunuhan Berencana Hingga UU ITE!
Polisi memastikan proses hukum terus berlanjut, termasuk memeriksa para Dokter Rumah Sakit dan Ustadz Pengasuh untuk memastikan unsur kesengajaan menutupi kematian korban.
Pasca penetapan 2 santri senior ditetapkan sebagai tersangka, Pondok Gontor kembali tertutup dengan media.
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tewasnya santri karena dianiaya oleh santri senior.
Baca Juga: Bripka RR Ngaku Tidak Lihat dan Tidak Tahu Ada Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.