JAKARTA, KOMPAS.TV - Hukuman berat tengah menanti Ferdy Sambo.
Selain dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, Ferdy Sambo juga terancam dengan Pasal Undang Undang ITE karena perusakan barang bukti.
Desakan agar Ferdy Sambo dihukum berat karena pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua terus mencuat.
Dorongan ini muncul dari Komnas HAM.
Komnas HAM menilai, apa yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan Extrajudicial Killing disertai dengan upaya menghalang- halangi upaya penyelidikan.
Baca Juga: Bripka RR Ngaku Tidak Lihat dan Tidak Tahu Ada Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi
Sementara itu, mencuatnya lagi dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dinilai oleh Kuasa Hukum Brigadir Yosua sebagai upaya Ferdy Sambo untuk meringankan hukumannya.
Di satu sisi, saat ini Kejaksaan Agung telah menerima surat penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Yosua dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri.
Itu artinya, selain Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo juga terancam dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang - Undang ITE karena menghalangi penyildikan dengan menghilangkan barang bukti yaitu cctv.
Baca Juga: Ternyata Ini Arti dari 3 Huruf Akhir di Pelat Nomor Mobil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.