KOMPAS.TV-Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor berfungsi sebagai sumber legalitas dan identitas sebuah kendaraan.
Pelat nomor wajib dipasang di motor, mobil, baik kendaraan angkutan barang atau kendaraan penumpang.
Melansir Kompas.com, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berisi 3 hal yakni:
Contohnya B 2842 BFN, B adalah kode wilayah terdaftarnya kendaraan bermotor untuk DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.
Kemudian angka 2842 adalah nomor urut registrasi. Sedangkan BFN, B nya sebagai huruf yang menandakan kendaraan bermotor terdaftar di Jakarta Barat.
Huruf F sebagai tanda kendaraan bermotor berjenis minibus, hatchback, atau city car.
Kemudian N adalah abjad pembeda, Kendati demikian huruf ini tetap memiliki pola dalam kurun waktu tertentu.
Untuk pembahasan lebih lanjut, berikut penjelasan daerah kode abjad setelah angka atau huruf pertama setelah angka nomor polisi:
1. B – wilayah Jakarta Barat
2. C – wilayah Kota Tangerang
3. E – wilayah Depok
4. F – wilayah Kabupaten Bekasi
5. G – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa
6. K – wilayah Kota Bekasi
7. N – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD
8. P – wilayah Jakarta Pusat
9. S – wilayah Jakarta Selatan
10. T – wilayah Jakarta Timur
11. U – wilayah Jakarta Utara
12. V – wilayah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug
13. W – wilayah Kota Tangerang Selatan
14. Z – wilayah Kota Depok
Selanjutnya, huruf kedua setelah angka pelat nomor, kode huruf ini mewakili jenis kendaraan berdasarkan golongannya, berikut daftarnya:
1. A – plat nomor berjenis Sedan/Pick Up
2. D – plat nomor berjenis Truk
3. F – plat nomor berjenis Minibus, Hatchback, City Car
4. J – plat nomor berjenis Jip dan SUV
5. Q – plat nomor staf pemerintahan
6. T – plat nomor berjenis Taksi
7. U – plat nomor staf pemerintahan
8. V – plat nomor berjenis Minibus
Baca Juga: 2 Tahun Tak Bayar Pajak Kendaraan, Data STNK Dihapus
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.